DongaDang Kaos Bengkulu

Monday, June 1, 2015

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan



Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 26 September 2014 yang terdiri dari 15 Bab dan 87 Pasal dengan rincian sebagai berikut :

BAB I.
Ketentuan Umum
Pasal 1
BAB II.
Maksud dan Tujuan
Pasal 2 s.d Pasal 3
BAB III.
Ruang Lingkup dan Azas
Pasal 4 s.d Pasal 5
BAB IV.
Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan
Pasal 6 s.d Pasal 7
BAB V.
Kewenangan Pemerintah
Pasal 8 s.d Pasal 21
BAB VI.
Diskresi
Pasal 22 s.d Pasal 31
BAB VII.
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Pasal 32 s.d Pasal 38
BAB VIII.
Prosedur Adminsitrasi Pemerintahan
Pasal 39 s.d Pasal 50
BAB IX.
Keputusan Pemerintah
Pasal 51 s.d Pasal 73
BAB X.
Upaya Administratif
Pasal 74 s.d Pasal 77
BAB XI.
Pembinaan dan Pengembangan Administrasi Pemerintahan
Pasal 78
BAB XII.
Sanksi Administratif
Pasal 79 s.d 82
BAB XIII.
Ketentuan Konversi
Pasal 83
BAB XIV.
Ketentuan Peralihan
Pasal 84 s.d Pasal 85
BAB V.
Ketentuan Penutup
Pasal 86 s.d Pasal 87
(Draft RUU Administrasi Pemerintahan terakhir dari www.dpr.go.id sebagaimana terlampir)

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini memuat penjelasan tentang jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Undang-Undang ini juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki. Terkait dengan diskresi, Undang-Undang ini memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

1.     Keputusan
Kepala Daerah dapat menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis  dan/atau menetapkan tindakan pemerintahan. Keputusan tersebut dinyatakan sah apabila memenuhi syarat : ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan obyek keputusan.

Selain dalam bentuk tertulis, Kepala Daerah juga dapat menetapkan Keputusan yang berbentuk elektronis yang  berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan. Keputusan dalam bentuk elektronis dapat diikuti dengan Keputusan dalam bentuk tertulis dan/ atau salinan.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang AP terkait Keputusan adalah sebagai berikut :
a.    Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat cacat konsideran, cacat redaksional, perubahan dasar pembuatan keputusan dan fakta baru.
b.   Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi.
c.    Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan kerugian negara, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup; dan/atau menimbulkan konflik sosial.
d.   Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. 
e.    Keputusan berakhir, apabila habis masa berlakunya, dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau  berdasarkan putusan pengadilan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.     Diskresi
Undang-Undang ini memberikan keleluasaan bagi Kepala Daerah dalam pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Diskresi adalah  Keputusan dan/atau Tindakan  yang dilakukan oleh  Kepala Daerah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta bertujuan untuk, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. (Pasal 1 Angka 9)

Khusus untuk penggunaan Diskresi yang berpotensi  mengubah alokasi anggaran, maka Kepala Daerah wajib memperoleh persetujuan dari atasan. Selain itu Kepala Daerah wajib memberitahukan kepada atasan sebelum penggunaan  Diskresi  yang menimbulkan keresahan di masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadinya  bencana alam  serta melaporkan kepada atasan setelah penggunaan Diskresi dilakukan.

3.     Atribusi, Delegasi dan Mandat
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur tentang jenis kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah sebagai berikut :
a.    Atribusi, merupakan jenis kewenangan yang didapat Kepala Daerah karena diatur  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang. Dapat juga  merupakan wewenang baru atau sebelumnya tidak ada. Atribusi diberikan kepada Kepala Daerah dan dapat didelegasikan sesuai peraturan pendundang-undangan yang berlaku;
b.   Delegasi, merupakan jenis kewenangan yang diperoleh Kepala Daerah dari atasannya. Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan  lebih lanjut, kecuali diatur lain oleh Peraturan perundang-undangan. Diatur lain di sini maksudnya, kewenangan Kepala Daerah yang didapat dari delegasi dapat disubdelegasikan  kepada Badan dan/atau  Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:
1.  dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan; 
2.  dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
3.  diberikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.
c. Mandat, yaitu jenis kewenangan yang dimiliki Kepala Daerah karena ditugaskan oleh atasan Kepala Daerah dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Kewenangan ini dapat diberikan lebih lanjut kepada Badan dan/atau  Pejabat Pemerintahan  lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab tetap berada pada Kepala Daerah.

Wewenang Kepala Daerah sebagaimana tersebut di atas, dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan cakupan bidang atau materi wewenang.