DongaDang Kaos Bengkulu

Tuesday, May 21, 2013

COFFEE AS A FAVORITE BEVERAGES IN JAPAN

When you think of Japan drinks (non-alcoholic kind, not sake), you normally think of green tea which is origin from Chinese.  The culture of Chinese Tea spread to Japan, Korea and also the rest of the world.  But actually, beside tea, coffee is quite popular in Japan.  


Figure1. Largest importers of coffee as % of world total 2006-10
Source. International Coffee Organization
From figure 1, we can see that  the Unites Stated is the biggest importer, averaging 1.27 million tonnes a year in the period 2006-10, followed by Germany (546,000 tonnes) and Japan (431,000 tonnes), while the UK imports 184,000 tonnes. Japan is the third largest  importer coffee in the World and the 39th largest consumption per capita for coffee. This means Japan import about 7,8% of the world’s annual coffee exports. Japan should import coffee  from other country because  Japanese climate is not suitable for growing coffee beans. 

KONTROVERSI JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH



Keberadaan seorang Wakil Kepala Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas dari Kepala Daerah (KDH). Wakil seharusnya merupakan "orang kepercayaan" atau tangan kanan dari Kepala Daerah yang memiliki suatu keterikatan secara emosional satu sama lain. Kepercayaan ini akan didapat apabila seorang Kepala Daerah bisa memilih secara bebas wakilnya tanpa terikat kepada suatu sistem atau manajemen yang bersifat memaksa. Kalaupun ada ketentuannya, maka seorang KDH harus terlibat secara langsung dalam menentukan Wakilnya. Jika tidak maka hubungan ini rentan konflik dan dapat berujung kepada perpecahan antara Kepala Daerah dan wakilnya.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah sebelum masa reformasi, maka keberadaan wakil KDH harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah (Pasal 24 Ayat 5). Artinya, posisi Wakil KDH bukanlah suatu keharusan dan jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Wakil Kepala Daerah Tk. I diangkat oleh Presiden dan untuk Daerah Tk.II oleh Mendagri serta berasal dari pegawai negeri yang memenuhi persyaratan dengan persetujuan dari DPRD tanpa melalui proses pemilihan. Dalam penjelasan Undang-Undang ini disebutkan bahwa keberadaan Wakil KDH dipandang perlu mengingat luasnya tugas-tugas yang dihadapi oleh Kepala Daerah baik fungsinya sebagai Kepala Wilayah Administratif maupun sebagai Kepala Daerah Otonom. Keharusan Wakil KDH berasal dari pegawai negeri menunjukkan bahwa seorang Wakil KDH haruslah berasal dari orang yang memahami seluk beluk birokrasi agar dapat membantu Kepala Daerah secara maksimal.

Saturday, May 18, 2013

Koban (Polisi Jepang) dan Keramahannya

Koban (Japan Police)
Pagi ini sedikit kaget ketika bel di apato berbunyi. Karena memang jarang ada yang berkunjung apalagi pagi-pagi. Dilihat dari lubang di pintu, ternyata yang datang dua orang Koban (Polisi) pria dan wanita. Tentunya ini bikin makin was-was, apa karena download ya, Jepang memang telah menerapkan aturan ketat untuk melarang download content internet yang dilindungi hak cipta. Sementara sudah kebiasaan mengisi weekend dengan film-film terbaru yang di didownload dari internet. Gimana tidak, film 1 GB bisa selesai di download 10 menit saja.

Masih dengan sedikit gugup pintu ku buka dan senyuman lebarpun merekah dari kedua orang polisi ini. Karena memang tidak bisa berbahasa Jepang, langsung saja saya katakan "English please." Dengan sigap mereka mengeluarkan sejenis alat penerjemah dan mengetikan sesuatu. Setelah saya baca terjemahannya, ternyata mereka cuma melakukan pendataan rutin dan meminta alien card saya. Ini dalam rangka kesigapan tanggap bencana sehingga setiap warga terus didata ulang.