DongaDang Kaos Bengkulu

Wednesday, October 15, 2014

KEWENANGAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN



Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 26 September 2014 yang terdiri dari 15 Bab dan 89 Pasal dengan rincian sebagai berikut :

BAB I.
Ketentuan Umum
Pasal 1
BAB II.
Maksud dan Tujuan
Pasal 2 s.d Pasal 3
BAB III.
Ruang Lingkup dan Azas
Pasal 4 s.d Pasal 5
BAB IV.
Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan
Pasal 6 s.d Pasal 7
BAB V.
Kewenangan Pemerintah
Pasal 8 s.d Pasal 21
BAB VI.
Diskresi
Pasal 22 s.d Pasal 32
BAB VII.
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Pasal 33 s.d Pasal 39
BAB VIII.
Prosedur Adminsitrasi Pemerintahan
Pasal 40 s.d Pasal 51
BAB IX.
Keputusan Pemerintah
Pasal 52 s.d Pasal 74
BAB X.
Upaya Administratif
Pasal 75 s.d Pasal 78
BAB XI.
Pembinaan dan Pengembangan Administrasi Pemerintahan
Pasal 79
BAB XII.
Sanksi Administratif
Pasal 80 s.d 84
BAB XIII.
Ketentuan Konversi
Pasal 83
BAB XIV.
Ketentuan Peralihan
Pasal 85 s.d Pasal 87
BAB V.
Ketentuan Penutup
Pasal 88 s.d Pasal 89
(Draft RUU Administrasi Pemerintahan terakhir dari www.dpr.go.id)
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini memuat penjelasan tentang jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan diperlukan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Undang-Undang ini juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan harus dilakukan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki. Terkait dengan diskresi, Undang-Undang ini memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Thursday, February 27, 2014

SURAT MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 814.1/169/SJ PERIHAL PENEGASAN LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER