Sunday, May 12, 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 57/PMK.05/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI EKUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGABELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment