DongaDang Kaos Bengkulu

Wednesday, January 17, 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

No comments:

Post a Comment