Wednesday, May 24, 2017
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 41/KEP/M.PAN/12/2000 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ANGKA KREDITNYA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment