DongaDang Kaos Bengkulu

Sunday, August 21, 2016

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 26/PERMEN-KP/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

No comments:

Post a Comment