DongaDang Kaos Bengkulu

Wednesday, October 15, 2014

KEWENANGAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN



Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 26 September 2014 yang terdiri dari 15 Bab dan 89 Pasal dengan rincian sebagai berikut :

BAB I.
Ketentuan Umum
Pasal 1
BAB II.
Maksud dan Tujuan
Pasal 2 s.d Pasal 3
BAB III.
Ruang Lingkup dan Azas
Pasal 4 s.d Pasal 5
BAB IV.
Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan
Pasal 6 s.d Pasal 7
BAB V.
Kewenangan Pemerintah
Pasal 8 s.d Pasal 21
BAB VI.
Diskresi
Pasal 22 s.d Pasal 32
BAB VII.
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Pasal 33 s.d Pasal 39
BAB VIII.
Prosedur Adminsitrasi Pemerintahan
Pasal 40 s.d Pasal 51
BAB IX.
Keputusan Pemerintah
Pasal 52 s.d Pasal 74
BAB X.
Upaya Administratif
Pasal 75 s.d Pasal 78
BAB XI.
Pembinaan dan Pengembangan Administrasi Pemerintahan
Pasal 79
BAB XII.
Sanksi Administratif
Pasal 80 s.d 84
BAB XIII.
Ketentuan Konversi
Pasal 83
BAB XIV.
Ketentuan Peralihan
Pasal 85 s.d Pasal 87
BAB V.
Ketentuan Penutup
Pasal 88 s.d Pasal 89
(Draft RUU Administrasi Pemerintahan terakhir dari www.dpr.go.id)
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini memuat penjelasan tentang jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan diperlukan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Undang-Undang ini juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan harus dilakukan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki. Terkait dengan diskresi, Undang-Undang ini memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Thursday, February 27, 2014

SURAT MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 814.1/169/SJ PERIHAL PENEGASAN LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER

Saturday, December 21, 2013

Solution for Text Message Not Deliver on IOS 7

One of a million problem on IOS 7 is fail to sending text message. User (especially who using rsim, gevey or gpp) can't use text message anymore. Maybe they think that everyone use imessage now, that is suck.

This is a working solution for you who face problem with text message. So simple, but you have to re-write your contact. Let me know if you have another simple working solution. First, please make sure, that your device allowed text message. (Setting-message-turn on send as SMS)

Step by step for text message problem on I.O.S 7 (working until IOS 7.0.4)
1. Remember your contact number, write on note or paper, then delete it (contact-edit-scroll down-delete)
2. Compose new message, write manually the phone number without country number, use '0'

Sunday, July 28, 2013

AKTIVIS, ANTARA PERJUANGAN DAN POPULARITAS

*Tulisan telah dimuat di Harian Rakyat Bengkulu tanggal 28 Juli 2013


Era reformasi telah membawa keterbukaan dalam menyampaikan pendapat secara bebas jauh dari tekanan seperti di zaman orde baru. Jika sebelumnya hampir setiap orang tidak berani menyampaikan pendapatnya secara terbuka, setelah reformasi semua berani bersuara bahkan mengkritik habis-habisan pemerintah tanpa takut akan dibui atau ‘dihilangkan’. Reformasi telah melahirkan demokrasi yang melampui batas-batas kekangan dalam upaya menyampaikan apa-apa yang dirasakan baik melalui tulisan maupun lisan kepada penguasa negara.
Salah satu pihak yang terus menerus bersuara lantang tersebut adalah aktivis-aktivis kampus maupun organisasi intelektual dan kemasyarakatan yang terus berteriak mensuarakan suara rakyat atas kezaliman pemerintah. Keberanian untuk tampil menentang pemerintah seperti menjadi suatu kebanggaan tersendiri didukung oleh idealisme yang memang masih terpatri didalam sanubari. Persoalan timbul setelah aktivis yang dulunya berteriak lantang tersebut berhasil duduk di pemerintahan baik legislatif maupun yudikatif. Suara mereka mendadak lenyap ditelan kejamnya sistem yang memaksa mereka ikut jika masih mau berada di zona nyamannya.
Begitu banyak contoh aktivis Indonesia yang ternyata tidak bisa berbuat apa-apa saat berada di lingkaran kekuasaan bahkan berakhir tragis menjadi tersangka koruptor. Sebut saja Anas Urbaningrum, mantan Ketua Partai Demokrat yang dulunya merupakan Ketua Umum PB HMI dan turut memperjuangkan reformasi 98. Setelah menjadi ketua partai terbesar di Republik ini, sepertinya Anas tidak lagi bisa mempertahankan idealismenya dan berujung pada ditetapkannya Anas sebagai tersangka korupsi. Meskipun masih berstatus tersangka, kejadian yang dialaminya seolah ikut mencoreng nama baik aktivis yang selama ini dianggap masyarakat sebagai pejuang rakyat kecil.

Wednesday, July 17, 2013

Lagu Hiphop : Visit to Bengkulu City

Lagu yang mempromosikan Bengkulu, asyik untuk didengar. Berbeda dengan lagu-lagu lama yang biasanya bergenre pop, kali ini anak2 muda yang tergabung dalam "Los Rafflesticos La Familia", membuat lagu bergenre hiphop. Cukup lumayan untuk emngobati kerinduan akan kampung halaman tercinta.


Tuesday, May 21, 2013

COFFEE AS A FAVORITE BEVERAGES IN JAPAN

When you think of Japan drinks (non-alcoholic kind, not sake), you normally think of green tea which is origin from Chinese.  The culture of Chinese Tea spread to Japan, Korea and also the rest of the world.  But actually, beside tea, coffee is quite popular in Japan.  


Figure1. Largest importers of coffee as % of world total 2006-10
Source. International Coffee Organization
From figure 1, we can see that  the Unites Stated is the biggest importer, averaging 1.27 million tonnes a year in the period 2006-10, followed by Germany (546,000 tonnes) and Japan (431,000 tonnes), while the UK imports 184,000 tonnes. Japan is the third largest  importer coffee in the World and the 39th largest consumption per capita for coffee. This means Japan import about 7,8% of the world’s annual coffee exports. Japan should import coffee  from other country because  Japanese climate is not suitable for growing coffee beans. 

KONTROVERSI JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH



Keberadaan seorang Wakil Kepala Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas dari Kepala Daerah (KDH). Wakil seharusnya merupakan "orang kepercayaan" atau tangan kanan dari Kepala Daerah yang memiliki suatu keterikatan secara emosional satu sama lain. Kepercayaan ini akan didapat apabila seorang Kepala Daerah bisa memilih secara bebas wakilnya tanpa terikat kepada suatu sistem atau manajemen yang bersifat memaksa. Kalaupun ada ketentuannya, maka seorang KDH harus terlibat secara langsung dalam menentukan Wakilnya. Jika tidak maka hubungan ini rentan konflik dan dapat berujung kepada perpecahan antara Kepala Daerah dan wakilnya.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah sebelum masa reformasi, maka keberadaan wakil KDH harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah (Pasal 24 Ayat 5). Artinya, posisi Wakil KDH bukanlah suatu keharusan dan jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Wakil Kepala Daerah Tk. I diangkat oleh Presiden dan untuk Daerah Tk.II oleh Mendagri serta berasal dari pegawai negeri yang memenuhi persyaratan dengan persetujuan dari DPRD tanpa melalui proses pemilihan. Dalam penjelasan Undang-Undang ini disebutkan bahwa keberadaan Wakil KDH dipandang perlu mengingat luasnya tugas-tugas yang dihadapi oleh Kepala Daerah baik fungsinya sebagai Kepala Wilayah Administratif maupun sebagai Kepala Daerah Otonom. Keharusan Wakil KDH berasal dari pegawai negeri menunjukkan bahwa seorang Wakil KDH haruslah berasal dari orang yang memahami seluk beluk birokrasi agar dapat membantu Kepala Daerah secara maksimal.